Kata Pengantar
Dengan segala kerendahan hati, mengucapkan syukur Alhamdulilah atas kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat sehingga penulis dapat menyelesaikan penulisan buku monograf. Buku ini berjudul “Jaminan Perlindungan Hukum dalam Transaksi Elektronik Lintas Batas Negara” merupakan hasil dari upaya penelitian dan eksplorasi mendalam dalam menggali aspek penting dari transaksi elektronik yang merentang melewati batas-batas negara.
Dunia saat ini telah mengalami perubahan besar dalam hal bagaimana bisnis dan transaksi dilakukan. Teknologi informasi telah memfasilitasi transaksi lintas batas secara signifikan, membuka peluang tak terbatas namun juga menimbulkan tantangan yang signifikan dalam hal hukum dan perlindungan konsumen.
Dalam karya ini, penulis berusaha untuk menyajikan analisis yang komprehensif terhadap landasan hukum, tantangan, implikasi, dan rekomendasi terkait dengan transaksi elektronik lintas batas negara. Tujuannya tidak hanya untuk memberikan gambaran, tetapi juga memberikan pemahaman yang lebih dalam mengenai permasalahan ini.
Penelitian ini dikerjakan dengan penuh dedikasi dan semangat untuk memberikan kontribusi yang signifikan bagi ilmu pengetahuan, khususnya dalam ranah hukum internasional dan perlindungan konsumen. Penulis juga berharap karya ini bisa menjadi bahan referensi yang berguna bagi para praktisi hukum, pemerintah, pelaku usaha, dan peneliti lain yang tertarik dalam topik yang sama.
Akhir kata, penulis ingin menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung dan memberikan kontribusi dalam penyusunan buku ini. Semoga karya ini bermanfaat bagi pembaca dan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai permasalahan yang dihadapi dalam transaksi elektronik lintas batas negara.
Jakarta, Desember 2021
Dr. Bernard Nainggolan, S.H., M.H.