Open Access Publication Journal

Pendekatan Restorative Justice dengan Keseimbangan Hukum, Politik, dan Manajemen dalam Penyelesaian Maladministrasi di Daerah

Rp 98.000,-

Author

Dr. Akmal Malik, M.Si.

Bahasa

Indonesia

ISBN

(dalam pengajuan)

Penyunting

M. Tajuddin

Penerbit

Publika Global Media

Ukuran

x + 192 hlm, 14 x 21 cm

Cetakan

Cetakan I: Januari 2024

Tipe

Printed

Pengantar Penulis

Dengan penuh rasa hormat dan kegembiraan, saya dengan rendah hati menyampaikan kata pengantar untuk buku ini yang berjudul “Pendekatan Restorative Justice dengan Keseimbangan Hukum, Politik, dan Manajemen dalam Penyelesaian Maladministrasi di Daerah.” Buku ini merupakan hasil dari perenungan mendalam serta upaya penelitian dan pengembangan konsep Restorative Justice yang telah saya lakukan.

Sistem peradilan kita terus berkembang seiring dengan perubahan dinamika masyarakat, dan dalam perjalanan itu, konsep Restorative Justice muncul sebagai alternatif yang menarik. Restorative Justice bukan hanya sekedar paradigma baru, melainkan sebuah panggilan untuk mengembalikan kemanusiaan dan keadilan yang mungkin terkadang hilang dalam rutinitas prosedural hukum.

Dalam buku ini, saya berusaha untuk membahas tidak hanya esensi dari Restorative Justice itu sendiri tetapi juga bagaimana pendekatan ini dapat menjembatani jurang antara hukum dan politik. Keseimbangan yang dijaga antara dua pilar ini menjadi kunci utama untuk menciptakan sistem hukum yang adil dan berdaya guna.

Proses penulisan buku ini tidak hanya melibatkan penelitian akademis, tetapi juga perenungan mendalam atas pengalaman praktis dan pandangan dari berbagai ahli di bidang hukum dan politik. Saya berharap buku ini dapat memberikan wawasan baru, memicu diskusi, dan memberikan kontribusi positif bagi perkembangan pemikiran hukum yang lebih holistik.

Saya mengucapkan terima kasih kepada semua yang telah memberikan dukungan dan inspirasi selama proses penulisan. Semoga buku ini dapat memberikan kontribusi yang berarti dan menginspirasi perubahan positif dalam pemahaman kita tentang keadilan.

 

 

 

Jakarta, 2 Januari 2024

 

 

Dr. Akmal Malik, M.Si.