Open Access Publication Journal

Perlindungan Hukum Kekayaan Intelektual di Era Digital

Rp 85.000,-

Author

Dr. Bernard Nainggolan, S.H., M.H.

Bahasa

Indonesia

ISBN

(dalam pengajuan)

Penyunting

Tri Rudiyanto

Penerbit

Publika Global Media

Ukuran

ix + 144 hlm, 15.5 x 23 cm

Cetakan

Cetakan I: Desember 2021

Tipe

Printed

Kata Pengantar

Puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa karena atas berkat karunia-Nya, Buku Referensi “Perlindungan Hukum Kekayaan Intelektual di Era Digital” berhasil diselesaikan. Buku ini adalah sumber informasi yang kami rancang sebagai panduan yang sangat berharga dalam memahami konsep perlindungan hukum terkait kekayaan intelektual di era digital yang terus berkembang.

Dalam halaman-halaman awal buku ini, kami akan memperkenalkan Anda pada konsep dasar yang mencakup pengertian kekayaan intelektual dan mengapa perlindungan hukum terhadapnya menjadi semakin relevan di tengah perubahan dan perkembangan pesat dalam teknologi informasi dan internet. Buku ini akan memberikan gambaran tentang bagaimana perlindungan hukum tersebut berkaitan erat dengan keadilan, kejujuran, dan kesetaraan dalam sistem hukum.

Selanjutnya, dalam setiap bab buku ini, pembaca akan diberikan pemahaman yang mendalam tentang berbagai aspek perlindungan hukum kekayaan intelektual. Kami akan menjelaskan mengenai hak cipta, merek dagang, paten, dan beragam bentuk hak kekayaan intelektual lainnya, serta cara-cara perlindungannya di era digital yang serba terhubung ini. Selain itu, buku ini juga akan membahas perkembangan konsep perlindungan hukum terkini yang berkaitan dengan kekayaan intelektual.

Kami ingin mengungkapkan rasa terima kasih kami kepada semua individu yang telah berkontribusi dalam pembuatan buku ini, terutama kepada rekan-rekan yang telah berbagi pengetahuan dan pengalaman dalam bidang perlindungan hukum kekayaan intelektual. Semangat kolaborasi yang telah kita bangun bersama-sama adalah bagian berharga yang memungkinkan terciptanya buku referensi ini.

Akhir kata, kami berharap bahwa buku referensi ini dapat memberikan pemahaman yang komprehensif dan bermanfaat tentang perlindungan hukum kekayaan intelektual di era digital kepada semua pembaca. Semoga buku ini menjadi panduan yang berguna dalam menjelajahi dunia yang menarik dan penuh tantangan dari perlindungan hukum kekayaan intelektual. Kami sadar bahwa mungkin terdapat kekurangan dan kelemahan pada buku referensi ini, dan kami meminta maaf atasnya. Semoga buku ini bermanfaat bagi pemahaman umum dan aplikasi praktis di era digital yang terus berkembang saat ini.

 

 

 

 

Jakarta, Desember 2021

 

Dr. Bernard Nainggolan, S.H., M.H.